Agenda Pemeriksaan Setempat pada Perkara Harta Bersama Nomor 257/Pdt.G/2025/PA.SS di Kelurahan Gurabati

Selasa, 6/1/2026 - Pengadilan Agama Soasio melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam rangka pemeriksaan perkara harta bersama Nomor 257/Pdt.G/2025/PA.SS, yang berlokasi di Kelurahan Gurabati. Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Soasio guna memperoleh gambaran nyata dan objektif mengenai objek sengketa harta bersama, berupa perlengkapan dan isi bangunan rumah sebagaimana tercantum dalam posita gugatan.

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik objek, meliputi bangunan rumah beserta perlengkapan dan isi di dalamnya, untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas jenis, jumlah, serta keberadaan objek sengketa guna mendukung pertimbangan hukum Majelis Hakim. Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dr. Zahra Hanafi, S.H.I., M.H., Zakiyuddin Abdul Adhim, S.H., M.H., dan Tarmizi Kabalmay, S.H., serta Panitera Sidang, Jurusita, para kuasa hukum bersama prinsipal, dan aparat Kelurahan Gurabati.

Seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta profesionalitas aparatur peradilan.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Soasio berharap dapat memperoleh fakta yang utuh dan akurat sebagai dasar dalam mewujudkan putusan yang adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




.png)




