logo pa soasio

Portal Pengadilan Agama Soasio

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Soasio, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Soasio

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Perkara Prodeo

Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Perkara Prodeo

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PTSP

Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengembalian produk pengadilan melalui satu pintu. PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparat.
PTSP

Program Prioritas Badilag

Di tahun 2024 ini Ditjen Badilag memiliki 4 (empat) poin besar dalam program prioritasnya, yakni penguatan kelembagaan, penguatan integritas, penguatan sumber daya manusia, dan penguatan pemanfaatan teknologi informasi.
Program Prioritas Badilag

Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi Birokrasi

Budaya kerja 5S 5R

Pengadilan Agama Soasio telah membangun Budaya Kerja 5S dan 5R untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Budaya kerja 5S 5R

icon galeri

 

 

jdih

 

 

majalah

 

 

majalah

 

icon galeri

 

 

jdih

 

 

majalah

 

 

majalah

 

Written by Super User on . Hits: 468

OPTIMALISASI MEDIASI PADA BADAN PERADILAN

oleh Sri Duta

Dalam perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus terpenuhi oleh tiap individu. Agar dapat terwujud dan terlaksananya keadilan di tengah-tengah masyarakat, maka perlu akan adanya instansi hukum sebagai pengayom sekaligus katalisator terhadap kebutuhan akan rasa keadilan tersebut, yaitu berupa badan peradilan.

Rasa keadilan tidak akan sama antara yang satu dengan lainnya, sehingga sulit untuk mencapai kepuasan bagi kedua belah pihak jika berperkara di badan peradilan. Solusi terbaik adalah upaya damai atau merukunkan kembali kedua belah pihak tersebut yang diformulasikan maupun ditengahi dalam suatu rumusan tertentu oleh seseorang yang ditunjuk berdasarkan kompetensinya dalam bermediasi di lingkungan badan peradilan, yang biasa disebut dengan MEDIATOR.

Adapun akses informasi akan penyelenggaraan sertifikasi terhadap Mediator sampai sekarang belum terlaksana dengan optimal, mengingat sumber daya manusia yang sangat terbatas yaitu minimnya jumlah Hakim dan non Hakim yang bersertifikat Mediator. Serta belum jelasnya kriteria akan keberhasilan dari sebuah Mediasi, dan ketidakjelasan ini sangat kompleks dalam substansinya yaitu dalam hal kompensasi insentif yang juga masih kurang efektif. Lalu ada pula tenaga non Hakim yang direkrut dari tenaga yang sudah Purna Tugas, dan ini semua harus bisa berjalan tanpa hambatan seiring dengan era digitalisasi yang semakin maju ini. Sementara masyarakat sangat membutuhkan Kepastian Hukum sebagai pemenuhan rasa keadilan, sehingga para pihak yang bersengketa banyak yang memilih jalur Litigasi melalui badan peradilan yang berwenang.

Salah satu orientasi utama dari Reformasi Birokrasi, yaitu terwujudnya “Badan Peradilan Indonesia yang Agung”, yang sekaligus merupakan bentuk implementasi salah satunya adalah sebagai elemen pendukung terhadap keadilan melalui Mediasi, dengan direspon dari komponen yang memiliki kewenangan dengan asas penyelenggaraan Peradilan yang sederhana, cepat serta biaya ringan.

Makna dari Mediasi sendiri adalah pihak ketiga yang harus berpendirian, netral pada posisinya, tidak memihak dan mampu menjaga kepentingan pihak-pihak secara sama dan adil sehingga menumbuhkan kepercayaan (trust) dalam menyelesaikan perkara. Peraturan Perundang-undangan baik SEMARI / PERMARI yang sesuai berdasarkan hal tersebut yaitu SEMARI Nomor 1 tahun 2002, PERMARI Nomor 2 tahun 2003, PERMARI Nomor 1 tahun 2008 serta PERMARI No.1 tahun 2016 (Pasal 16), agar lebih berdayaguna dalam penyelesaian perkara dan mampu meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Mediasi secara optimal.

Penerapan Mediasi adalah suatu proses berperkara biasa untuk menjembatani kepentingan antar pihak sebagai “win win solution”, maka visi dan misi dari sebuah Mediasi tidak boleh secara kontekstual berada pada jalur pola pikir sepihak dan merugikan rasa keadilan. Contohnya pada kasus Perceraian yang terkandung muatan KDRT, perselingkuhan dan guncangan ekonomi dalam rumah tangganya, penguasaan harta bersama dan perebutan hak asuh anak (maka disini Mediasi amat penting dan berperan secara komprehensif bukan secara parsial).

Mediator secara metodologis menyelesaikan dengan cara yang beragam, dengan ditandai atas tercapainya keberhasilan (perdamaian), sebagian berhasil atau tidak berhasil. Dengan perbedaan yang sangat mencolok pada perkara yang sifatnya materi fisik seperti harta bersama, harta waris, wakaf atau hibah, ketimbang tentang perceraian secara Yuridis formal diselesaikan dengan asas Legalitas, fleksibilitas serta dapat diminimalisir kasusnya atau dihindari menuju pencabutan (asas Ishlah / rujuk kembali dalam ikatan perkawinan daripada sebab kebencian yang saling merugikan di antara keduanya yang pada titik puncaknya bisa disebut broken marriage).

Talak dan perceraian adalah bentuk kompromi alternative dari kebuntuan hubungan suami isteri yang sedang dilanda guncangan rumah tangga. Kemudian ada pertimbangan dan kekhawatiran akan melanggar Hukum Allah dan berbuat dosa, maka sebagai jalan atau pintu darurat boleh sepakat mengakhiri dengan perceraian (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam / KHI, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan aturan-aturan lain yang berkaitan dengan masalah ini). Kecuali bagi yang cerai karena alasan yang tidak masuk akal seperti hobi kawin cerai misalnya, maka bisa menjadi catatan tersendiri oleh Allah SWT.

posbakum.jpg

PROSEDUR BERPERKARA

            Adalah proses berperkara biasa sebagai berikut :

  1. Penggugat awal mendaftarkan Gugatan di Pengadilan tingkat pertama
  2. Gugatan diterima / dicatat Nomor Gugatan pada buku Registrasi dengan terlebih dahulu membayar biaya pendaftaran dari pihak berperkara
  3. Kemudian berkas perkara diteruskan kepada Ketua Pengadilan
  4. Ketua menerima dan membaca berkas perkara lalu membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH)
  5. Sesudah itu diserahkan berkas pada Hakim Pemeriksa perkara yang ditunjuk
  6. Hakim mempelajari berkas perkara
  7. Tahapan selanjutnya ditunjuk Panitera Pengganti, Juru Sita yang di tetapkan oleh Panitera
  8. Kemudian ditentukan Penetapan Hari Sidang (PHS)
  9. Tahap yang telah ditentukan bagi Hakim Pemeriksa perkara membuka sidang dengan membaca Gugatan sesuai Nomor Perkara juga dapat diwakili oleh Kuasa Hukum atau Advokat yang telah ditunjuk melalui Surat Kuasa (Kuasa Hukum yang berperkara harus dapat menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai syarat mutlak agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam persidangan.

Keterangan :

Bila pada sidang pertama salah satu pihak tidak datang hadir, Hakim memerintahkan agar pihak tersebut dipanggil sekali lagi guna diberi kesempatan untuk bersidang di waktu berikutnya. Maka sidang kemudian ditunda untuk panggil kembali pada hari dan tanggal yang ditentukan berikutnya tersebut. Sedangkan bagi yang hadir datang, dipersilahkan hadir kembali secara langsung tanpa harus menggunakan surat panggilan sidang ulang.

Kemudian pada sidang berikutnya yang telah ditentukan dan para pihak bisa datang hadir pada persidangan tersebut, maka berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 tahun 2016 diwajibkan perkaranya diselesaikan secara damai terlebih dahulu melalui Mediasi sebelum menyentuh pada materi pokok perkara pemeriksaan Hakim. Dan sebagai langkah awalnya adalah Hakim menyarankan kepada Para Pihak melalui tahapan Mediasi bersama Mediator yang bersertifikat atau terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI).

TAHAP MEDIASI :

Setelah menerima berkas perkara dan dokumen yang telah siap dari kedua belah pihak, Mediator mempelajari terhadap dokumen / bukti-bukti yang disertakan dalam lampiran berkas, kemudian Mediator pada pertemuan kedua dengan para pihak menawarkan opsi perdamaian, apakah menerima atau menolak opsi tersebut .

Tempat Mediasi di Pengadilan tersedia di ruang khusus dan para pihak menggunakan tempat tersebut, kemudian Pengadilan tidak menyediakan bagi pihak-pihak pertemuan di tempat luar Pengadilan. Mediator mengadakan pertemuan yang diadakan berlangsung 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) kali pertemuan dengan durasi waktu antara 15 menit sampai dengan 30 menit. Jarak pertemuan pertama dengan berikutnya berselang 1 (satu) minggu.

Bila dalam proses Mediasi pihak-pihak bersikeras untuk tidak mau berdamai maka Mediasi gagal atau tidak tercapai kesepakatan, sebaliknya bila mau berdamai maka Mediasi disebut berhasil, lalu ada yang mencapai sebagian berhasil dengan beberapa persyaratan / tuntutan diantara kedua belah pihak.

Waktu proses Mediasi pada pagi hari antara pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai persidangan. Untuk pertemuan selanjutnya Mediator menentukan jadual yang disepakati oleh para pihak.

BP-PA-Mojokerto.jpg

KESIMPULAN :

            Implementasi PERMA Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur Mediasi dalam penanganan perkara di Pengadilan dianggap hanya sebatas formalitas yang disebabkan faktor-faktor antara lain :

  1. Kurangnya Profesional skill tentang kesungguhan untuk mendamaikan pihak-pihak, misalnya Mediator yang bersertifikasi tidak memperoleh Pendidikan dan Latihan yang memadai untuk menangani penguasaan kasus-kasus perkara, disamping itu Sumber Daya Manusia yang terserap adalah tenaga yang sudah Purna Tugas (kurang dalam mengikuti era Digitalisasi) juga minimnya kompensasi insentif sehingga keberhasilan kurang maksimal menyentuh dalam solusi Mediasi untuk mengurangi penumpukan perkara di Pengadilan.
  2. Faktor kunci dalam perundingan di ruang Mediasi bukan belas kasihan melainkan para pihak saling membutuhkan satu sama lain agar problem rumah tangga dapat di selesaikan dengan niat dan iktikat baik. Hal ini merupakan kekuatan upaya dari posisi Mediasi sesuai azas Peradilan yakni sederhana, cepat serta biaya ringan.
  3. Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian perkara yang pada prinsipnya sebagai informasi yang berlangsung dalam proses Hukum perlu mendapat perlindungan (jangan sampai beranggapan Mediasi sebagai alasan memperlambat penyelesaian perkara) sehingga asumsinya banyak memakan waktu yang cukup lama dalam proses Litigasi, dengan harapan sebagai benteng terakhir bersikeras menempuh jalan ini, karena tidak ingin berdamai lagi;

DAFTAR PUSTAKA :

SEMARI Nomor 1 Tahun 2002, “Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai”, Mahkamah Agung Republik Indonesia

PERMARI Nomor 2 Tahun 2003, “Prosedur Mediasi Di Pengadilan”, Mahkamah Agung Republik Indonesia

PERMARI Nomor 1 Tahun 2008, “Prosedur Mediasi Di Pengadilan”, Mahkamah Agung Republik Indonesia

PERMARI Nomor 1 Tahun 2014, “Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan”, Mahkamah Agung Republik Indonesia

PERMARI Nomor 1 Tahun 2016, “Prosedur Mediasi Di Pengadilan”, Mahkamah Agung Republik Indonesia

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Soasio

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 10, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3161025, Fax. 0921-3161141

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Agama Soasio © 2022