Pembinaan dan Ekspose Hasil Pengawasan Hatiwasda Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

Tidore – Rabu (05/06/2024) Setelah dilaksanakannya pengawasan selama dua hari di Pengadilan Agama Soasio, Hatiwasda PTA Maluku Utara laksanakan expose hasil pengawasan daerah atas temuan Hatiwasda PTA Maluku Utara pada Pengadilan Agama Soasio.
Dalam pelaksanaanya kegiatan dimulai pada Pukul 09.00 WIT dibuka dengan penyampaian pengantar oleh plh Pengadilan Agama Soasio, Bapak Hasanuddin, S.Sy., M.H. Beliau dalam awal pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasih atas dilaksanakannya pengawasan oleh Hatiwasda PTA Maluku Utara pada Pengadilan Agama Soasio. Hal tersebut mengingat Pengadilan Agama Soasio akan terus selalu membutuhkan bimbingan dan arahan dari Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara karena secara tidak langsung apa yang telah kita laksanakan membutuhkan orang lain dalam minilai apa yang telah kita kerjakan tersebut. Beliau kemudian menegaskan bahwasannya pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Hatiwasda ini bukanlah kegiatan yang dilaksanakan untuk mencari kesalahan atau sesuatu kekurangan pada Pengadilan Agama Soasio. Untuk itulah beliau meminta kepada semua pegawai Pengadilan Agama untuk dapat memperhatikan segela sesuatu yang disampaikan oleh Hatiwasda PTA Maluku Utara. Selanjutnya beliau menyampaikan akan dengan senang hati memberikan waktu kepada Hatiwasda PTA Maluku Utara serta menerima pembinaan dan hasil expose atas temuan yang ada pada Pengadilan Agama Soasio.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pembinaan dan ekspose hasil pengawasan yang diawali oleh Bapak Dr. H. Asadurrahman, M.H. (Hakim Tinggi) selaku pemeriksa bidang Zona Integritas. Dalam eksposenya beliau menyampaikan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas ini harus dipersiapkan sejak awal sebagai langkah pembangunan zona integritas pada Tahun 2025. Sebagai contohnya beliau kemudian mencontohkan dengan adanya agen perubahan yang telah ditunjuk pada Pengadilan Agama Soasio. Beliau meminta agen perubahan ini dapat mempersiapkan sebaik mungkin rencana aksi yang akan dilaksanakan kedepan. Bagaimana rencana aksi ini dapat menjadi arah dalam membawa perubahan yang nyata dalam upaya pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Soasio. Selain dari pada hal itu, beliau juga kemudian menyinggung mengenai pelaksanaan survey yang ada pada Pengadilan Agama Soasio. Beliau menjelaskan bahwa dalam proses satu kali beperkara, pihak tersebut akan bertemu tiga kali dengan petugas layanan (PTSP). Apabila dalam satu bulan perkara yang masuk berjumlah 20 perkara, maka seharusnya survey yang telah terisi berjumlah 60 survey. Untuk itulah beliau meminta pelaksanaan survey ini kepada Pengadilan Agama Soasio untuk dapat menjadi perhatian secara khusus mengingat dalam pelaksanaan survei pada Pengadilan Agama Soasio dalam satu triwulan tidak mencapai 20 responden.

Selanjutnya, ekspose kedua kemudian dilanjutkan oleh Bapak Drs. H. Elmunif (Hakim Tinggi) selaku pemeriksa bidang Manajemen Peradilan. Beliau menyampaikan sebuah pesan kepada semua pegawai untuk dapat selalu mencatat apa yang kita kerjakan dan kerjakanlah apa yang telah kita catat. Beliau mengingatkan bahwasannya sebagai sebuah instansi dalam hal pelaksanaan akuntabilitas kinerja. Setelah dilaksanakannya suatu kegiatan maka perlu adanya data dukung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selanjutnya beliau kemudian menyinggung tata letak pemasangan role model dan agen prubahan yang dinilainya masih tidak terlihat oleh masyarakat yang datang ke pengadilan. Beliau kemudian meminta kepada Pengadilan Agama Soasio untuk dapat menampilkannya kedalam bentuk banner serta ditempatkan pada area yang mudah terlihat. Selanjutnya sebagai penutup, beliau menyampaikan pesan untuk dapat meningkatkan kembali hal-hal yang telah baik pada Pengadilan Agama Soasio

Penyampaian pembinaan dan ekspose kemudian dilanjutkan oleh Bapak Drs. Mutamakin, S.H. (Hakim Tinggi) selaku pemeriksa bidang Pelayanan Publik. Dalam eksposenya beliau menyampaikan bahwa pelayanan public pada Pengadilan Agama Soasio menurut penilaiannya telah baik sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Dalam penilaiannya tersebut beliau hanya menemukan dua hal yang masih perlu untuk dilaksanakan perbaikan. Pertama berkaitan dengan tampilan pada website Pengadilan Agama Soasio, beliau meminta agar dimasukkanya pengadaan computer yang memiliki spesifikasi tinggi dalam RKAKL Pengadilan Agama Soasio. Dengan adanya computer ini tentunya akan bermanfaat sekali dalam pengembangan konten-konten berbasis video seperti berkaitan dengan video profil pengadilan serta proses pelayanan pada Pengadilan Agama Soasio. Disisi lain beliau juga menghimbau untuk dapat dilaksanakannya pengechekan tanggal kadaluarsa APAR dengan bersurat kepada Dinas Pemadam Kebakaran setempat. Hal ini mengingat fungsi APAR yang sangat vital sebagai upaya mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi pada Pengadilan Agama Soasio.
Selanjutnya pelaksanaan ekspose dilanjutkan oleh Bapak H. Taufik, M.H. (Hakim Tinggi) selaku pemeriksa bidang Adminstrasi Persidangan. Dalam ekspose yang beliau sampaikan beliau menyampaikan dua pesan penting untuk selalu dipegang oleh semua pegawai. Pertama beliau meminta semua pegawai untuk selalu memperhatikan semua hal mulai dari yang terkecil. Beliau contohkan seperti dalam penulisan berita acara ataupun dalam penulisan suatu penetapan. Bagaimana berita acara harus singkron dengan pelaksanaan pemeriksaan perkara. Kedua beliau menyampaikan kepada semua pegawai untuk dapat memperhatikan kerapian dalam menyusun berkas perkara. Sebab dengan adanya kerapian ini akan menandakan telah dilaksanakannya tupoksi secara baik oleh pihak yang bersangkutan.
Kelima pelaksanaan ekspose dilanjutkan oleh Ibu Hj. Andi Wanci S.Ag., M.H. (Panitera Muda Banding) selaku pemeriksa bidang administrasi perkara serta Ibu Djulaiha Nahumarury, S.Pi., M.H. (Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga) selaku pemeriksa bidang administrasi kesekretariatan. Secara umum beliau menyampaikan bahwa hasil temua pada pengawasan kali ini berfokus kepada tiga hal. Pertama berkaitan pelaksanaan administrasi perkara beliau meminta untuk segera dilengkapinya administrasi kepaniteraan yang masih kurang, kedua perlu diperhatikannya pertanggungjawaban keuangan. Ketiga perlu diperhatikannya kembali perawatan interior gedung mengingat sudah banyaknya interior yang sudah tidak layak digunakan.

Selanjutnya kegiatan ekspose ditutup dengan pelaksanaan kontrak kinerja kepada Pengadilan Agama Soasio untuk dapat menindak lanjuti temuan Hatiwasda PTA Maluku Utara dengan batas waktu maksimal 1 bulan setelah ditandatanganinya kontrak kinerja. Sebagai penutup Ketua Tim Hatiwasda PTA Maluku utara menyampaikan sebuah pesan penting. Beliau menyampikan bahwa secara umum kita sebagai pegawai tentunya telah melaksanakan sumpah. Untuk itu beliau meminta kepada semua pegawai agar jangan sampai hal yang telah kita kerjakan ini terbawa sampai ke akhirat. Hal ini mengingat banyak hal kecil yang bisa membuat kita semua terjatuh nantinya. (MM)
Dokumentasi :





.png)




