PA Soasio Adakan Sidang Di Luar Gedung

Weda, 27 Juni 2024
Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Soasio bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah (Weda) dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling.
Pengadilan Agama Soasio dalam setahun merencanakan 6x kegiatan sidang diluar gedung. Sidang yang ke-5 ini bertempat di Weda - Halmahera Tengah.
Berdasarkan SK Ketua Nomor : 765/KPA.W29-A2/ST.KP7.1/VI/2024 Tanggal 21 Juni 2024 maka sidkel ini dapat terselenggara dengan jumlah personil sebanyak 8 (delapan) orang. Diantaranya :
1. ZAHRA HANAFI, S.HI.,M.H. (Ketua Majelis ), 2. HASANUDDIN, S.Sy ( Anggota Majelis ), 3. CHOIRUL ISNAN, S.H ( Anggota Majelis ), 4. MURSAL AYUB, S.Ag ( Panitera/Penanggung Jawab), 5. MARIANI SAIMIMA, S.H ( Panitera Pengganti ), 6. NURHAFNY, S.H ( Panitera Pengganti ), 7. INRI ENEKE WENAS ( Jurusita Pengganti ), 8. ARMIN TUASA ( PPNPN/Administrasi ).


Ketua Zahra Hanafi, S.HI., M.H. berharap tahun depan Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah tetap mau menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Soasio guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. [Tim_IT_PaSS].



.png)




