Penandatanganan MoU dengan Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan

Pengadilan Agama Soasio melakukan penandatanganan Kerja Sama (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin dalam Menjalani Perkawinan. Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Soasio pada pukul 09.00 waktu setempat.
Penandatanganan MoU ini dilakukan sebagai bentuk perpanjangan kerja sama yang pernah dilakukan 2 (dua) tahun sebelumnya yakni di Tahun 2022 s.d 2024.
Penandatanganan kerja sama (MoU) dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Soasio Ibu Zahra Hanafi, S.H.I., M.H. dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Bapak Abdul Majid Dano M Nur, SKM., MPH.


Kerja sama ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Soasio dalam rangka memberikan gambaran kondisi fisik anak yang hendak menikah dibawah umur serta memberikan edukasi kepada anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin tentang dampak biologis, psikologis, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan. Atas hal tersebut, maka upaya sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dalam menjalani perkawinan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Soasio.





.png)




