
Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, Pengadilan Agama Soasio melaksanakan kegiatan Konstatering Objek Eksekusi yang bertempat di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses eksekusi atas Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.SS, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Soasio.
Proses konstatering ini bertujuan untuk memastikan kondisi dan keberadaan objek eksekusi yang akan dilelang, sesuai dengan Surat Permohonan Pengosongan Objek yang diajukan pada tanggal 1 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian eksekusi yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menyelesaikan sengketa secara hukum.
Tim dari Pengadilan Agama Soasio yang hadir dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua PA Soasio, Ibu Zahra Hanafi, S.H.I., M.H., bersama dengan Bapak Mursal Ayub, S.Ag., selaku Panitera PA Soasio. Turut serta dalam tim adalah Jurusita PA Soasio, Ibu Julaiha Husni, S.E., dan Bapak Nurrahman Sukiman, S.H., serta pegawai PPNPN Pengadilan Agama Soasio.
Selain tim dari Pengadilan Agama Soasio, kegiatan ini juga dihadiri oleh para advokat yang mewakili pihak pemohon dan termohon eksekusi, yang berperan penting dalam mendampingi klien mereka selama proses berlangsung.

Dengan dilaksanakannya konstatering ini, Pengadilan Agama Soasio berharap agar proses eksekusi dapat berjalan dengan baik dan tuntas, sehingga hak-hak pihak terkait dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum. Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Pengadilan Agama Soasio dalam menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi.
Pengadilan Agama Soasio akan terus melanjutkan proses eksekusi hingga tuntas, dan memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku demi tercapainya keadilan bagi semua pihak.






.png)




