Mediasi Perkara Cerai Gugat di PA Soasio Berhasil dengan Kesepakatan Damai

Tidore, 5 Mei 2025 — Pengadilan Agama Soasio kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara cerai gugat. Pada hari Senin, 5 Mei 2025, bertempat di Ruang Mediasi PA Soasio, telah dilaksanakan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dalam perkara cerai gugat yang dipimpin langsung oleh Bapak Hasanuddin, S.Sy., M.H., selaku hakim mediator.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa harus melanjutkan proses sidang ke pokok perkara. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui diskusi yang terbuka dan saling memahami disertai dengan itikad baik dari kedua pihak untuk mencari solusi terbaik.




.png)




