Pemusnahan Arsip Perkara yang Telah Kadaluarsa

Tidore, 09 Mei 2025 - Pengadilan Agama Soasio melaksanaksanakan pemusnahan arsip perkara yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya, berdasarkan Surat Pertimbangan Panitia Penilai Arsip Perkara Nomor: 507/PA.PA.W29-A2/SK.KA2.2.2/V/2025 dan SK Ketua PA Soasio Nomor: 493/PA.PA.W29-A2/SK.KA2.2.2/V/2025 tentang Pembentukan Panitia Penilai Arsip Perkara.

Berdasarkan hasil penilaian Panitia Penilai Arsip Perkara, total terdapat 1.751 bundel perkara yang dimusnahkan, yakni arsip dari tahun 1976 s.d 1994.





.png)




