Pengantar Tugas Hakim Pengadilan Agama Soasio
Tidore, 18 Juni 2025
Berpisah karena mutasi. Hal yang tak bisa dihindari bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi abdi negara dan masyarakat. Hal ini dialami juga oleh 2 (dua) orang Hakim Pengadilan Agama Soasio yang masuk dalam gerbong TPM (Tim Promosi Mutasi ) Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan nomor surat 1355/DJA/KP4.1.3/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025. Bpk. Hasanuddin, S.Sy.,M.H., dimutasikan ke PA Sampang Kelas I B dan Choirul Isnan, S.H dimutasikan ke PA Pamekasan Kelas I B.
Suasana haru dan tangis pecah saat kedua Hakim ini memberikan sambutan kepada keluarga besar PA Soasio seakan-akan tidak ingin pergi meninggalkan Pengadilan Agama Soasio karena hubungan baik, keakraban, rasa kekeluargaan yang telah terjalin selama 5 tahun bertugas.
Acara dilaksanakan di ruang sidang dan berjalan dengan lancar dihadiri oleh seluruh karyawan/ti PA Soasio serta DYK Cabang Pengadilan Agama Soasio. Adapun Sambutan dari yang ditinggalkan disampaikan oleh Panitera Mursal Ayub. Dalam sambutannya beliau secara pribadi merasa sangat kehilangan akan sosok Hakim yang dimutasi, karena selama bertugas banyak kontribusi, inovasi dan solusi akan apa yang terjadi di PA Soasio.
Ucapan terima kasih dan permohonan maaf tak lupa di sampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Soasio dalam sambutannya. Harapannya semoga selalu diberi keberkahan dan kesehatan dalam melaksanakan tugas di tempat baru.
Acara pengantar tugas diakhiri dengan pemberian cindera mata dari keluarga besar PA Soasio dan ucapan selamat.