Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Harta Bersama dengan Objek Sengketa di Desa Oba

Tidore, 21 Juli 2025 - Pengadilan Agama Soasio melaksanakan pemeriksaan setempat pada dalam perkara gugatan harta bersama dengan Nomor Perkara 93/Pdt.G/2025/PA.SS. Kegiatan ini dilakukan di lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Oba, Kecamatan Oba Utara.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang menangani perkara, serta turut dihadiri oleh Panitera Pengganti dan para pihak yang berperkara. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperoleh kejelasan dan memastikan secara langsung kondisi fisik objek sengketa harta bersama, guna menunjang proses pembuktian di persidangan.

Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan, khususnya perkara yang berkaitan dengan kepemilikan harta tidak bergerak. Dengan melihat langsung objek yang disengketakan, majelis hakim dapat menilai fakta-fakta secara lebih objektif. Pengadilan Agama Soasio berkomitmen untuk melaksanakan proses persidangan secara profesional, akuntabel, dan transparan, demi tercapainya keadilan bagi para pencari keadilan.




.png)




