PELAKSANAAN SIDANG KELILING DI HALMAHERA TENGAH - WEDA

Weda, 28 Juli 2025 | Pelaksanaan Sidang keliling ke 3 kembali diadakan oleh Pengadilan Soasio, kali ini lokasi sidang bertempat di Halmahera Tengah - Weda, menggunakan gedung KUA setempat.
Kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Soasio Nomor 798/KPA.W29-A2/ST.KP7.1/VII/2025 tanggal 25 Juli 2025. Tim Sidang keliling terdiri dari Majelis Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti. Untuk Majelis Hakim dipimpin oleh Dr. Zahra Hanafi, S.HI.,M.H. (Ketua PA Soasio), Hakim Anggota Zakiuddin Abdul Adhim, S.H., dan Tarmizi Kabalmay, S.H., Panitera Mursal Ayub, S.Ag merupakan sidang terakhir bagi Panitera yang dimutasi ke PTA Maluku Utara menjadi Panitera Pengganti dan akan dilantik pada hari Rabu 30 Juli 2025 di Sofifi. Tim selanjutnya yakni Panitera Muda Gugatan Ibnu Rusdi, S.H.I., Panitera Pengganti Nur Arfa Toniku, S.H., dan Juru Sita Pengganti Rizki Dahlan. S.H.


Perkara yang disidangkan berjumlah 36 perkara. Dampak sidang keliling sangatlah berarti bagi pencari keadilan yang jarak rumahnya jauh dari kantor Pengadilan Agama, hal ini tentu saja sangat memudahkan dan efisien bagi masyarakat dan juga menjadi media dalam mewujudkan asas peradilan agama yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat yang abai /lalai dengan kepentingan hukum.


Kedepannya diharapkan masyarakat dapat memberikan andil berupa masukan, saran dan kritik yang membangun bagi kemajuan Pengadilan Agama Soasio, agar dapat terus berbenah dalam memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Soasio. TIm IT PASS.



.png)




