PA Soasio Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Lifofa, Oba Selatan

Oba Selatan, 4 September 2025 – Pengadilan Agama Soasio kembali melaksanakan sidang isbat nikah terpadu yang bertempat di KUA Kecamatan Oba Selatan, Desa Lifofa. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama lintas instansi, yakni Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, Pengadilan Agama Soasio, Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 46 perkara isbat nikah berhasil disidangkan. Sidang terpadu ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan terpadu berupa penetapan isbat nikah, pencatatan pernikahan di KUA, serta penerbitan dokumen kependudukan oleh Dukcapil.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Oba Selatan. Kehadiran Wali Kota menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum dan kemudahan akses administrasi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Lifofa dan sekitarnya tidak hanya mendapatkan legalitas pernikahan, tetapi juga kepastian hukum yang berdampak pada pemenuhan hak-hak sipil, termasuk akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga administrasi kependudukan lainnya.

Pengadilan Agama Soasio bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus memperluas layanan terpadu seperti ini agar semakin banyak masyarakat dapat merasakan manfaatnya tanpa harus menempuh proses panjang secara terpisah di masing-masing instansi.






.png)




