Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Kepaniteraan dengan Tema Pemanggilan Perkara Ghaib

Pengadilan Agama Soasio melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan di Tempat Kerja (DDTK) Kepaniteraan dengan tema “Pemanggilan Perkara Ghaib” pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 08.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang PA Soasio.
Kegiatan ini diikuti oleh para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, serta staf Kepaniteraan. DDTK ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur kepaniteraan dalam menangani administrasi dan teknis perkara, khususnya terkait mekanisme pemanggilan perkara ghaib sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Acara dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soasio. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pelaksanaan pemanggilan perkara ghaib, mengingat aspek ini sangat berkaitan dengan sah atau tidaknya proses persidangan serta perlindungan hak para pihak.
Materi disampaikan oleh Hakim Tarmizi Kabalmay, S.H. dan Zakiyuddin Abdul Adhim, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan dasar hukum pemanggilan perkara ghaib, tata cara pengumuman melalui media, tenggang waktu pemanggilan, serta implikasi hukum apabila prosedur tidak dilaksanakan secara patut.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif yang membahas studi kasus dan kendala teknis yang sering dihadapi dalam praktik. Peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman, sehingga suasana pelatihan berlangsung dinamis dan konstruktif.
Melalui kegiatan DDTK ini, diharapkan seluruh aparatur kepaniteraan semakin memahami dan mampu menerapkan prosedur pemanggilan perkara ghaib secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terwujudnya pelayanan peradilan yang prima dan berkeadilan.



.png)




