
Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dengan ini disampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan di Pengadilan Agama Soasio untuk sementara diliburkan.
Ketentuan libur pelayanan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Adapun jadwal libur pelayanan adalah sebagai berikut:
-
18 – 24 Maret 2026 : Pelayanan diliburkan
-
25 Maret 2026 : Pelayanan dibuka kembali seperti biasa
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi masyarakat dan para pencari keadilan. Atas perhatian dan pengertiannya diucapkan terima kasih.



.png)




