logo pa soasio

Portal Pengadilan Agama Soasio

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Soasio, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Soasio

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Perkara Prodeo

Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Perkara Prodeo

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PTSP

Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengembalian produk pengadilan melalui satu pintu. PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparat.
PTSP

Program Prioritas Badilag

Di tahun 2024 ini Ditjen Badilag memiliki 4 (empat) poin besar dalam program prioritasnya, yakni penguatan kelembagaan, penguatan integritas, penguatan sumber daya manusia, dan penguatan pemanfaatan teknologi informasi.
Program Prioritas Badilag

Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi Birokrasi

Budaya kerja 5S 5R

Pengadilan Agama Soasio telah membangun Budaya Kerja 5S dan 5R untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Budaya kerja 5S 5R

icon galeri

 

 

jdih

 

 

majalah

 

 

majalah

 

icon galeri

 

 

jdih

 

 

majalah

 

 

majalah

 

Written by Super User on . Hits: 406

MAHKAMAH AGUNG DAN PT. POS INDONESIA TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA

MAHKAMAH AGUNG DAN PT. POS INDONESIA TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung melakukan kerja sama dengan PT. Pos Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Kerja sama tersebut terejawantah dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) pada Senin siang, 22 Mei 2023 di kantor Pos Indonesia, Jakarta. Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana.

Kerja sama ini merupakan lanjutan Mahkamah Agung dalam modernisasi administrasi perkara. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung sejak tahun 2018, telah memulai langkah dalam melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa pada tahun 2022, Mahkamah Agung mengubah model panggilan dan pemberitahuan dalam menangani perkara dari manual ke digital.

Ia menambahkan dalam hal suatu perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat. Artinya, seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik proses penyampaian panggilan dan pemberitahuannya tidak lagi dilakukan oleh jurusita pengadilan secara langsung, melainkan melalui media surat tercatat. Perubahan cara penyampaian ini adalah hal yang baru dan merupakan perubahan yang sangat fundamental dalam hukum acara perdata.

Penentuan kerja sama dengan PT. Pos dinilai dari luasnya wilayah dan sebaran kantor pengadilan di seluruh Indonesia yang dapat dijangkau oleh PT.Pos, maka pilihan untuk memilih PT. Pos Indonesia sebagai penyedia layanan pengiriman surat tercatat adalah tepat.

“Kerja sama ini merupakan langkah kesekian dari komitmen PT Pos sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membaktikan dirinya demi negeri, khususnya bersama-sama mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” ungkap Dr. Sobandi

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kolaborasi yang sangat luar biasa.

Ia memastikan kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia. Menurutnya Pengiriman Dokumen Surat Tercatat ini berbeda dengan pengiriman surat pada umumnya. Sesuai dengan ketentuan kerja sama, proses pengiriman berkas panggilan dan berkas lainnya akan diserahkan langsung ke orang yang bersangkutan lengkap dengan foto saat menerima, keterangan waktu dan lokasi. Ia menambahkan, jika orang yang bersangkutan tersebut tidak ada di tempat, maka surat akan diberikan kepada kepala desa setempat untuk diberikan kepada yang bersangkutan.

“Jadi, nanti surat itu akan dikirim ke orang yang bersangkutan, lengkap dengan detail waktu dan tempat. Ada fotonya, lengkap,” jelas Siti Choiriana.

Sobandi menyatakan dengan sentralnya peran petugas Pos, maka pengawasan yang efektif terhadap petugas pos di lapangan menjadi mutlak dilakukan.

“Kiranya kita perlu mengadakan pertemuan rutin untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas kendala-kendala yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11543

PENGIRIMAN CEPAT DAN RAHASIA TERJAGA

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas menjelaskan Pengiriman Surat milik Pihak Pertama dalam hal ini Mahkamah Agung dan badan Peradilan di Bawahnya dari seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan dalam negeri menggunakan tiga layanan produk yaitu: pertama, Pos Sameday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan dalam hari yang sama (dalam jaringan lokal dalam kota). Kedua, Pos Nextday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+1 dalam jaringan nasional terbatas, dan ketiga Pos Reguler, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+11 dalam jaringan nasional terbatas yang berlaku di Pihak Kedua

Pengiriman ini, tambahnya dapat dilakukan di seluruh Instansi Peradilan di bawah Mahkamah Agung se-Indonesia, yaitu:

  1. Mahkamah Agung;
  2. Peradilan Umum, yang meliputi Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia;
  3. Peradilan Agama, yang meliputi Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
  4. Peradilan Militer, yang meliputi Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer; dan
  5. Peradilan Tata Usaha Negara, yang meliputi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kerja Sama yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2026 ini diharapkan menjadi milestone yang membawa peradilan Indonesia semakin baik.

Hadir pula dalam acara penandatanganan ini perwakilan dari Mahkamah Agung di antaranya yaitu Kepala Bagian Perundang-Undangan, Kepala Bagian Hubungan Lembaga Negara, Kepala Bagian Pemeliharaan IT, Kepala Bagian Perpustakaan, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, para pejabat PT. Pos Indonesia, dan undangan lainnya. (azh/RZK/RS/photo: Adr)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Soasio

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 10, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3161025, Fax. 0921-3161141

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Agama Soasio © 2022