logo pa soasio

Portal Pengadilan Agama Soasio

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Soasio, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Soasio

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Perkara Prodeo

Prodeo sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Perkara Prodeo

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

PTSP

Pelayanan Terpadu Satu PIntu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengembalian produk pengadilan melalui satu pintu. PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparat.
PTSP

Program Prioritas Badilag

Di tahun 2024 ini Ditjen Badilag memiliki 4 (empat) poin besar dalam program prioritasnya, yakni penguatan kelembagaan, penguatan integritas, penguatan sumber daya manusia, dan penguatan pemanfaatan teknologi informasi.
Program Prioritas Badilag

Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi Birokrasi

Budaya kerja 5S 5R

Pengadilan Agama Soasio telah membangun Budaya Kerja 5S dan 5R untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Budaya kerja 5S 5R

icon galeri

 

 

jdih

 

 

majalah

 

 

majalah

 

icon galeri

 

 

jdih

 

 

majalah

 

 

majalah

 

Written by Super User on . Hits: 79

Screenshot 2025-09-19 160702.png

Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama, YM Drs. H. Busra, S.H., M.H. menyampaikan materi bertema “Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa”.

Beliau menjelaskan bahwa akad-akad syariah seperti murabahah, ijarah, musyarakah mutanaqisah (MMQ), hingga hybrid contract kini mendominasi praktik pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Akad-akad tersebut menjadi alternatif produk konvensional dengan tetap menjaga prinsip kepatuhan syariah (sharia compliance).

Namun, di balik perkembangan tersebut, terdapat potensi sengketa yang tidak bisa diabaikan. Sengketa dapat timbul akibat:

- Wanprestasi, yaitu kegagalan pihak debitur memenuhi kewajibannya.
- Eksekusi agunan, baik dalam bentuk lelang maupun pengalihan hak.
- Tuntutan ganti rugi (ta’widh).
- Pembatalan akad atau perselisihan mengenai keabsahan kontrak.

Screenshot 2025-09-19 162436.png

Melalui studi kasus yang dipaparkan, terlihat bahwa pengadilan sering kali menghadapi perkara terkait wanprestasi maupun dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Oleh karena itu, hakim dituntut untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai akad syariah, fatwa DSN-MUI, serta regulasi yang berlaku.

“Pemahaman yang utuh terhadap akad dan prinsip syariah akan membantu mencegah sengketa, sekaligus memastikan keadilan dalam penyelesaian perkara,” tegas Drs. H. Busra, S.H., M.H.

Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi tenaga teknis peradilan agama dalam menghadapi kompleksitas perkara ekonomi syariah yang semakin berkembang.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Soasio

Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 10, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara

Tlp. 0921-3161025, Fax. 0921-3161141

Email : 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tim IT Pengadilan Agama Soasio © 2022