
Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama, YM Drs. H. Busra, S.H., M.H. menyampaikan materi bertema “Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa”.
Beliau menjelaskan bahwa akad-akad syariah seperti murabahah, ijarah, musyarakah mutanaqisah (MMQ), hingga hybrid contract kini mendominasi praktik pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Akad-akad tersebut menjadi alternatif produk konvensional dengan tetap menjaga prinsip kepatuhan syariah (sharia compliance).
Namun, di balik perkembangan tersebut, terdapat potensi sengketa yang tidak bisa diabaikan. Sengketa dapat timbul akibat:
- Wanprestasi, yaitu kegagalan pihak debitur memenuhi kewajibannya.
- Eksekusi agunan, baik dalam bentuk lelang maupun pengalihan hak.
- Tuntutan ganti rugi (ta’widh).
- Pembatalan akad atau perselisihan mengenai keabsahan kontrak.

Melalui studi kasus yang dipaparkan, terlihat bahwa pengadilan sering kali menghadapi perkara terkait wanprestasi maupun dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Oleh karena itu, hakim dituntut untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai akad syariah, fatwa DSN-MUI, serta regulasi yang berlaku.
“Pemahaman yang utuh terhadap akad dan prinsip syariah akan membantu mencegah sengketa, sekaligus memastikan keadilan dalam penyelesaian perkara,” tegas Drs. H. Busra, S.H., M.H.
Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi tenaga teknis peradilan agama dalam menghadapi kompleksitas perkara ekonomi syariah yang semakin berkembang.



.png)




